KONSULTASI MANAJEMEN
Konsultasi bisnis ini meliputi perencanaan dan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan pemasaran dan sistem distribusi, proses dan biaya produksi, serta sumber dan penggunaan dana serta sumber daya manusia (personalia). Sehingga dengan adanya bisnis jasa konsultasi ini dapat memberikan informasi masukan yang potensial bagi manajemen dalam menjalankan fungsi perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan strategis, disamping Proposal Studi Kelayakan, Penggabungan Usaha (merger) dan Penyehatan struktur keuangan perusahaan (Financial Restructuring).
- Jasa Manajemen
Jasa ini memberikan bantuan atau nasehat kepada manajemen yang dapat diterapkan selaras dengan prinsip efektivitas dan efisiensi, misalnya pemilihan personel atau perangkat akuntasi lainnya dan melaksanakan studi kelayakan.
- Jasa Penerapan Good Coorporate Governance (GCG)
Adapun maksud penerapan (GCG) adalah :
Mengetahui hubungan kerja antara Manajemen, Komisaris/ Pengawas, Direksi, Pemegang Saham, dan Stakeholder lainnya serta melakukan penyempurnaan pola hubungan. Memperjelas kontribusi hak dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perusahaan yang terdiri dari Manajemen, Komisaris/ Pengawas, Direksi, Pemegang Saham, dan Stakeholder lainnya. Memperjelas aturan dan prosedur pengambilan keputusan perusahaan, termasuk penetapan tujuan, maksud pencapaian tujuan tersebut, monitoring dan penilaian resiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan tersebut, serta mengoptimalkan sistem monitoring kinerja. Tujuan Penerapan GCG adalah : Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional. -Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, transparan dan efisiensi serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organisasi perusahaan. Mendorong agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
- Perencanaan Program Restrukturisasi Merupakan upaya terbaik yang dilakukan secara terpadu oleh pihak perusahaan (debitur) maupun oleh pihak perbankan (kreditur) dalam rangka meminimalkan tingkat kerugian dari investasi serta kegiatan usaha masing-masing pihak
- Implementasi Usulan Program Restrukturisasi Hasil yang diharapkan setelah dilakukan restrukturisasi perusahaan adalah terjadinya pertumbuhan perusahaan yang positif serta peningkatan yang positif serta daya saing perusahaan (improve competitiveness) sehingga mampu memenuhi kembali kewajiban kreditnya kepada pihak perbankan (kreditur).